Rakor Pakem,Gafatar Indikasi Menyimpang

0
799

MADURA EXPOSE–Dugaan mengenai adanya penyimpangan ajaran oleh kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), pemerintah Indonesia masih menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini seperti yang dikatakan oleh tim kepercayaan dalam masyarakat (Pakem) di Jakarta saat tim Pakem melaksanakan rapat koordinasi di Jakarta,(23/1/16)

Rapat tim Pakem pusat yang terdiri dari unsur Kejaksaan Agung,TNI ,Polri,Kementerian Dalam Negeri,Kementerian Agama,Badan Intelejen Negara,dan Majelis Ulama Indonesia tersebut membahas tentang hasil investigasi terhadap kegiatan ajaran Gafatar. Organisasi yang sempat dianggap meresahkan masyarakat setelah ribuan pengikutnya pergi meninggalkan daerah asalnya menuju ke Kalimantan ini

Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen,Andi Toga Risman dalam pernyataannya pada rapat koordinasi Pakem tersebut,mengatakan bahwa dalam temuannya di lapangan Gafatar ada indikasi menyimpang dengan ajaran agama. Gafatar yang menyatakan sebagai ormas yang dalam kegiatannya berkedok melakukan kegiatan sosial ini dikatakan oleh Andi Toga bahwa sesuai hasi investigasi tim Pakem ternyata telah mengajarkan kepada pengikutnya dengan ajaran yang tidak sesuai dengan agama Islam sebgai landasan ajaran mereka.

Sementara itu Dir Oraman pada Kementerian Dalam Negeri,Aswin Nasution mengatakan bahwa sebelumnya, ormas Gafatar ini sudah pernah dilarang oleh pemerintah. Gafatar yang merupakan metamorphosis Al Qiyadah Al Islamiyah yang telah dilarang melakukan kegiatan di Indonesia sesuai keputusan Kejaksaan Agung RI nomor : F116/A/JA/11/2007 berdasar Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2007.

Fatwa MUI yang dikeluarkan sejak tahun 2007 tersebut berdasarkan penelitiannya,yang menyatakan bahwa kelompok pendahulu ormas tersebut mempercayai tokoh pendiri ajaran tersebut sebagai mesias. Al Masih Al Mawud,dianggap Mesias yang dalam ajarannya kepada umat pengikut ajaran Ibrahim atau Abraham yang meliputi Islam dan Kristen merupakan pengganti Nabi Muhammad Saw.

Rapat Pakem juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis terhadap para pengikut Gafatar. Kebijakan pelarangan atas ormas Gafatar akan segera menunggu fatwa MUI.

MUI menyatakan bahwa telah didapatkan sejumlah fakta mengenai sejumlah kegiatan dan ajarannya. Untuk itu MUI akan segera mengeluarkan Fatwa untuk kegiatan ormas Gafatar.

Sementara itu pemerintah menginginkan,dalam penyelesaian kasus ini,agar dilakukan secara damai tanpa kekerasan. Hal ini karena permasalahan yang terjadi terkait pemahaman kepercayaan atau ideology pada masyarakat. Pemerintah nantinya akan ikut membina kepada mantan gafatar setelah mereka dipulangkan ke daerah masing-masing.

(Dw-1/IFJ)

BAGIKAN
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum