Syarat Selisih Suara Dipraktikkan, [ZAEVA Bernafas Lega]

0
991

MADURA EXPOSE—Mahkamah Konstitusi (MK) tetap berpegang pada persentase batas selisih suara sebagai salah satu syarat pengajuan gugatan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2015. Hasilnya, 26 perkara gugur karena dianggap tak memenuhi syarat sesuai Pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Pasal 6 Peraturan MK No 1-5 Tahun 2015.

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan dismissal salah satu perkara perselisihan hasil Pilkada Serentak 2015 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/1).

Putusan dismissal merupakan penentu apakah perkara dapat dilanjutkan ke persidangan tahap pembuktian atau tidak. Pada Senin (18/1), MK telah menggugurkan 35 perkara karena dianggap gagal memenuhi tenggat waktu pendaftaran. Sebanyak 61 dari 147 gugatan yang terdaftar di MK telah ditolak.

Salah satu perkara yang ditolak dari persidangan kemarin antara lain perkara di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Perkara yang diajukan pasangan ‎Helmy Yahya-Muchendi Mahzareki memiliki selisih suara 12,19 persen. Jumlah itu melebihi batas selisih suara maksimal di daerah itu mengacu perbedaan suara paslon pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak maksimal 1,5 persen berdasarkan jumlah penduduk.

Kuasa hukum paslon pemohon dari Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, Ilham Prasetyo Gultom mengaku kecewa atas putusan dismissal MK. Sebab, perkara di Kabupaten Labuhan Batu yang digugat kliennya paslon nomor lima dinyatakan tidak memenuhi syarat batas persentase selisih suara. “Mengapa MK yang sudah sering melakukan terobosan hukum di zaman Pak Mahfud MD akhirnya kembali menjadi mahkamah bersifat teknis matematis terkait angka-angka persentase,” ujar Ilham.

Sebelumnya, penerapan syarat persentase batas selisih suara telah memancing polemik. Sejumlah pihak mendorong MK tak serta-merta menerapkannya supaya tidak hanya sekadar menjadi lembaga pengonfirmasi hasil penghitungan KPU. Namun, saat persidangan, MK menjelaskan urgensi penerapan batas persentase selisih suara sebagai bagian legal standing atau kedudukan hukum.

Menurut Hakim Konstitusi Anwar Usman, sikap melaksanakan ketentuan tersebut secara konsisten tidak dapat diartikan bahwa MK menjadi corong UU belaka, mengingat pilkada menyangkut pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota membutuhkan aturan main tegas. “Ibarat sebuah pertandingan olahraga, aturan main ditentukan sejak sebelum pertandingan dimulai,” katanya.

Dia menegaskan, MK tidak dapat dipaksa mengabaikan ketentuan itu karena hal itu sama saja mendorong mahkamah melanggar UU dan sumpah jabatan serta kode etik hakim konstitusi. Aspek keadilan substantif juga tidak diabaikan sepanjang perkara yang diajukan ke MK memenuhi persyaratan.

Komisioner KPU Ida Budhiati memandang, forum persidangan ratusan perkara itu merupakan sarana pertanggungjawaban pihak penyelenggara pilkada. Soal hasil, KPU menyerahkan sepenuhnya pada MK. “Kami memahami wewenang MK untuk memeriksa, lalu menilai jawaban dan bukti-bukti yang diajukan para pihak dalam proses penyelesaian sengketa hasil pilkada,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai, MK tersandera putusan beberapa lalu bahwa persentase selisih merupakan open legal policy. “Dalil itu dianggap MK harus diterapkan konsisten. Atas nama kepastian hokum, semangat keadilan pemilu bisa dikesampingkan,” katanya.

26 Perkara Ditolak

1. Bupati Ogan Ilir
2. Bupati Halmahera Barat (dua perkara)
3. Bupati Ponorogo
4. Bupati Malang
5. Bupati Barru
6. Bupati Halmahera Utara
7. Bupati Pangkajene Kepulauan
8. Bupati Nias Selatan
9. Bupati Humbang Hasundutan (dua perkara)
10. Bupati Nias
11. Bupati Labuhan Batu Selatan
12. Bupati Nias Utara
13. Bupati Labuhan Batu
14. Bupati Samosir
15. Gubernur Bengkulu
16. Wali Kota Bandar Lampung
17. Bupati Lebong
18. Wali Kota Tangerang Selatan (dua perkara)
19. Bupati Rejang Lebong
20. Bupati Pandeglang
21. Bupati Batanghari
22. Bupati Bungo
23. Bupati Cianjur

SUMBER: MAHKAMAH KONSTITUSI|HARNAS

BAGIKAN
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum