8 Tahun Pemkab Sumenep dikadali Pemerintah Pusat

0
1125

MADURA EXPOSE—MADURA EXPOSE—Tanpa terasa sudah delapan tahun hasil putusan Mahkamah Agung (MA) memenangkan yudicial Review (YR) yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep, terkait dana bagi hasil migas di Blok Malio, Pulau Giligenting, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Putusan MA dengan nomor 19 P/Hum/2007 itu belum juga ada kejelasan. Imbasnya, DBH Migas blok Malio selama kurun waktu delapan tahun juga belum ada realisasi apapun. Hal ini membuat pejabat Pemkab Sumenep “galau” karena surat yang dikirim ke pemerintah pusat juga tak digubris.

“Bupati Sumenep sudah mengirimkan surat kepada Presiden RI tertanggal 6 Mei 2014, memohon kepada pemerintah pusat segera mengimplemtasikan hasil putusan yudicial review oleh Mahkamah Agung. Namun sampai saat ini belum ada jawaban apapun”,, terang Hadi Sutarto, Sekda Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kepada awak media, Senin (11/1/2016).

Dalam surat permohonan kepada presiden itu, lanjut mantan Kepala Bappeda Sumenep ini, telah diberikan tembusan kepada sejumlah menteri, yakni menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Dirjen Migas, Dirjen Perimbangan Keuangan dan Mahkamah Agung (MA).

[DBS/FER]