Hari Ini Kontainer Dilarang Beroperasi

0
1228

MADURA EXPOSE—Hari ini merupakan batas terakhir bagi kendaraan besar pengangkut bahan bangunan dan tamban Galian C beroperasi setelah di terbitkan pelarangan sejak 30 Desember 2015 lalu.

Larangan tersebut di sampaikan Ariek Moein, Kasi Lalu Lintas Dishubkominfo Bangkalan dengan mengacu pdaa Surat Edara Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015, tentang Pengaturan Lalu-Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Natal dan Tahun Baru.

Adapun jenis kendaraan yang dilarang tersebut, kata Moein, khusus kendaraan besar seperti pengangkut bahan bangunan, kereta tempel lebih dari enam roda, kontainer, truk gandeng dan pengangkut barang lebih dari dua sumbu.

“Surat Edaran Menteri itu berlaku dari 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016”, ujarnya keapda awak media.

(Red/bbs*)

BAGIKAN
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum