Pakde Karwo Siap Back Up Gugatan ZA-EVA di MK

0
1553

Soekarwo, Ketua DPD Demokrat Jawa Timur siap all out mengawal gugatan ZA-EVA soal sengketa Pilkada Sumenep 9 Desember 2015/Istimewa.

MADURA EXPOSE— Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Soekarwo mengaku siap all out memenangkan gugatan kecurangan Pilkada Sumenep yang ditengarai dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Langkah ini ditempuh, karena jauh hari sebelum penghitungan perolehan suara dilakukan KPU Sumenep, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 ini sudah meyampaikan keberatan dan meminta Panwaslih mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS.

Dugaan pelanggaran yang mengarah pada TSM ini makin menguat dengan adanya pernyataan dari Divisi penindakan Bawaslu Jatim, Sri Sugeng, yang menemukan adanya pemilih ganda yang pemicunya diduga karena “ulah” para KPPS. Dengan demikian, Soekarwo, mengaku siap mengawal gugatan Pilkada ZA-EVA ke Mahkamah Konstitusi, yang dijadwalkan akan melapor hari ini, Minggu (20/12/2015).

“Jika MK telah menetapkan menerima gugatan, maka Partai Demokrat akan berjuang bersama paslon untuk mendapatkan keadilan, karena apa yang terjadi di Sumenep adalah bagian dari tindakan mengambil hak orang sekaligus mencederai proses demokrasi,” ujar Soekarwo, Ketua DPD Partai Demokrat Jatim di Jakarta, seperti dilansir skalanews.com.

Pihaknya menambahkan, dalam proses pengajuan gugatan ke MK, pihaknya tetap mengikuti prosedur sesui ketentuan syarat minimal presentase selisih suara yang diterapkan pada Pilkada serentak yang dimulai tahun ini. Upaya ke MK, lanjut politis yang menjabat Gubernur Jawa Timur itu, merupakan upaya memperjuangkan keadilan dan menuntut segala proses yang tidak benar untuk ditindak lanjuti sesui koridor hukum yang berlaku di negeri ini.

Artinya menurut pria yang lebih karib dipanggil Pakde Karwo ini, demi meperbaiki proses demokrasi yang ada, maka suka tidak suka, gugatan atas ketidak adilan harus diperjuangkan semaksimal mungkin.

Untuk diingat, pada Kamis (17/12/2015) kubu paslon nomor urut 2 menyampaikan keberatan terhadap KPU Sumenep, supaya dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS yang tersebar di 9 Kecamatan.

Bahkan pihak ZA-EVA juga mendesak Panwaslih segera merekomendasikan PSU tersebut, meski pada akhirnya tidak menemukan titik terang. Selanjutnya, kubu ZA-EVA melaporkan Panwaslih Kabupaten Sumenep ke pihak Bawaslu Jawa Timur.
(skl/fer)