KPU Jatim: Lima Daerah Rawan Gugatan di MK

0
862
Dari Kiri: KH.Ramdhan Siraj saat mendampingi Zainal Abidin dalam Acara Haul Akbar di Desa Cenlecen, Pakong, Pamekasan [Foto:Ferry Arbania/Maduraexpose.com]

MADURA EXPOSE.—KPU Jatim berharap proses rekapitulasi hasil pemilukada serentak di tingkat KPU kabupaten/kota di Jatim yang akan dilaksanakan selama dua hari (16-17 Desember) berlangsung aman dan terkendali.‬

‪”Saya berharap semua pihak terkait baik pasangan calon, parpol pengusung maupun masyarakat pendukung hingga aparat keamanan bisa menjaga kondisi yang sudah kondusif agar proses pemilukada serentak berjalan sesuai tahapan yang ada,” ujar komisioner KPU Jatim Choirul Anam, Selasa (15/12/2015).

‪Menurut dia, dari 19 kabupaten/kota yang menggelar pemilukada serentak, sejak Minggu (13/12/2015) lalu sudah merampungkan rekapitulasi di tingkat kecamatan (PPK). Misalnya, di Lamongan 27 kecamatan sudah selesai. Kota Blitar 3 kecamatan, Malang 33 kecamatan, Ponorogo 21 kecamatan, Pacitan 12 kecamatan.

Kemudian, Blitar 22 kecamatan, Sumenep 27 kecamatan, Mojokerto 18 Kecamatan, Kota Pasuruan 4 kecamatan, Trenggalek 14 kecamatan, Jember 31 kecamatan, Kediri 26 kecamatan, Ngawi 19 kecamatan, Banyuwangi 24 kecamatan, Tuban 20 Kecamatan, Gresik 18 Kecamatan, Situbondo 17 kecamatan, Sidoarjo 18 Kecamatan dan Kota Surabaya 31 kecamatan.

‪Sedangkan untuk rekapitulasi di tingkat KPU kabupaten/kota, lanjut Anam, sebanyak 14 daerah melaksanakan pada 16 Desember 2015. Rinciannya, Blitar, Kota Surabaya, Trenggalek, Gresik, Ponorogo, Tuban, Ngawi, Sidoarjo, Kota Blitar, Pacitan, Malang, Mojokerto, Kota Pasuruan dan Kediri.‬

‪”Untuk Banyuwangi, Situbondo, Jember, Lamongan dan Sumenep rekapiluasinya dilaksanakan Kamis (17/12/2015). Sesuai tahapan, rekap di KPU Kabupaten-Kota dilaksanakan 16-18 Desember,” tutur mantan komisioner KPU Kota Surabaya ini.‬

‪Pihaknya juga menyarankan kalau dalam proses rekapitulasi terjadi selisih atau perbedaan jumlah maka baik saksi pasangan calon, panwaslu maupun KPU supaya melakukan pencocokan data. “Jika disepakati terjadi kekeliruan atau salah tulis, ya dibetulkan lalu ditandatangani ketua KPU dan saksi,” ungkap Anam.‬

‪Sebaliknya, jika saksi dari pasangan calon ngotot maka KPU kab/kota harus meminta fatwa (pendapat) dari Panwaslu setempat. “Kalau Panwaslu sudah memerintahkan membuka kotak DAA untuk mencocokkan data tapi masih belum terjadi kesepakatan, maka sebaiknya tulis keberatan tersebut di form DD2 (keberatan saksi) tanpa mengganggu proses rekapitulasi,” tambah Choirul Anam.‬

‪KPU kab/kota diminta juga siap menghadapi gugatan PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) di Mahkamah Konstitusi (MK) jika memang pasangan calon mengajukan gugatan ke MK. Pasalnya, semua gugatan pasangan calon di Pilkada serentak pasti diterima oleh MK. “Tapi apakah gugatannya ditolak atau dilanjutkan itu terserah hakim MK,” beber Anam.‬

‪Sesuai jadwal, tambah Anam penetapan pasangan calon yang terpilih di Pilkada serentak dilaksanakan pada 21-22 Desember 2015. Pasalnya, rekapitulasi di tingkat KPU Kab/Kota selesai tanggal 18 Desember 2015 lalu ditambah jeda waktu 3 hari untuk memberi waktu pasangan calon untuk mengajukan PHP ke MK. “Penetapan (putusan) sengketa PHP di MK sesuai jadwal dilaksanakanpada 12-13 Februari 2016,” imbuhnya.‬

‪Disinggung soal daerah saja yang rawan terjadi gugatan PHP, Choirul Anam mengatakan bahwa yang paling berpotensi adalah jika selisih antara pemenang cukup tipis dan memiliki bukti kuat terjadi pelanggaran. “Yang terjadi rawan gugatan PHP adalah Situbondo, Jember, Sumenep, Malang dan Ponorogo karena selisihnya cukup tipis,” pungkasnya.

(tok/ted/bjt)

BAGIKAN
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum