Lembaga Pers atau media massa sesungguhnya memiliki peran penting dan sangat strategis dalam menyukseskan pesta demokrasi (pemilihan umum) di Indonesia, termasuk pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2015.
Media massa yang disebut sebagai pilar keempat kekuasaan (fourth state) ini dalam berbagai platform, baik media cetak, media elektronik, maupun siber (online) memiliki fungsi yang sangat besar. Menyampaikan informasi, edukasi, hiburan dan kontrol sosial adalah fungsi-fungsi yang diemban oleh media massa. Fungsi tersebut sangat erat kaitannya dengan kebutuhan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman atas apa yang akan dan telah terjadi dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, lembaga pers sebagai lembaga informasi memiliki tanggung jawab mengawal dan memenuhi kebutuhan/hak-hak publik atas informasi terkait pilkada.
Dalam Negara yang demokratis di mana kekuasaan ada ditangan rakyat, publik memiliki hak untuk mengetahui informasi, termasuk mengontrol dan mengawasi pemerintahan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Disinilah peran media massa sebagai lembaga publik dengan karakteristiknya yang bisa memasuki ruang privat untuk melakukan fungsinya sebagai perpanjangan tangan hak-hak sipil atau hak publik.
Dalam tulisan ini, kita ingin membahas peran media massa dalam menyukseskan dan mengawal program pemerintah yang diselenggarakan oleh penyelenggara pemilihan umum dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak yang diikuti 260 kabupaten/kota di 9 Provinsi, pada tanggal 9 Desember 2015 nanti.
Dapat dibayangkan bagaimana KPU Daerah akan sangat kerepotan jika harus mendatangi setiap warga satu persatu untuk menyosialisasikan setiap tahapan pilkada. Banyak hal yang harus diketahui masyarakat, misalnya syarat untuk dapat didaftar sebagai pemilih, cara mencoblos, cara berkampanye, aturan aturan pemasangan iklan di media massa danhal hal lain yang mesti diketahui oleh masyarakat tanpa terkecuali.
Salah satu contoh yang terkait adalah ketentuan pemasangan iklan di media massa. Banyak yang belum tahu bahwa menurut ketentuan dalam peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015, pemasangan iklan di media massa itu dilakukan 14 hari sebelum memasuki hari tenang. Masyarakat luas dan media massa pun mungkin ada yang belum mengetahui masa tenang itu kapan? Biaya pemasangan iklan dibayar siapa? Materi iklan dibuat oleh siapa? Lalu apa saja sanksinya jika menyalahi aturan-aturan tersebut?
Pertanyaannya, apakah KPU sudah memanfaatkan media secara maksimal untuk menyosialisasikan semua aktivitasnya sehingga bisa diketahui oleh umum? Sebaliknya, apakah media massa sudah menjalankan fungsinya sebagai media dalam arti yang sebenar-benarnya?
Sekali lagi, di Negara demokratis ini ada hak masyarakat yang harus dipenuhi, yakni hak mendapatkan informasi seluas-luasnya dari pemilik dan penyelenggara kekuasaan. Dalam hal ini KPU tentu berkewajiban memenuhi hak publik dan media massa turut berandil atas kewajiban menjalankan fungsinya. Napoleon Bonaparte, Kaisar Perancis, yang menaklukan Persia pernah berkata, “Aku Lebih Takut Kepada 4 Surat Kabar Dari Pada 100 Serdadu Dengan Senapan Bersangkur Terhunus!” (*)
Penulis: Arozatulo Zebua
Sumber: HOKI