Dua korban anulir SK CPNS K2 Sumenep pernah melaporkan kasusnya ke Busyro Karim saat menjabat sebagai bupati Sumenep. Namun hasilnya tetap sia-sia alias tak ada kejelasan.
Maduraexpose.com- Hingga saat ini kisruh mengenai dugaan penganuliran SK CPNS K-2 milik Hendri Kurniawan dan Luki Nurhidayat masih berbuntut panjang dan dipastikan akan terus berlanjut.
Kasus ini mencuat kerpermukaan setelah masing-masing korban melakukan berbagai upaya mencari keadilan. Salah satunya dengan mendatangi Busyro Karim yang saat itu masih menjabat sebagai bupati Sumenep, Madura.
“Kami sudah mendatangi Bupati saat itu, tapi hasilnya juga nihil”, ungkap Hendri Kurniawan, salah satu pemilik SK CPNS K-2 Sumenep yang diduga dianulir paksa oleh pihak BKPP Sumenep.
Belakangan terungkap, jika penganuliran dua orang tenaga pengajar dan TU di SMPN 3 Sumenep itu menggunakan dalih karena dilaporkan oleh salah satu LSM yang juga pernah menjabat Kepala Sekolah di SMPN 3 Sumenep.
Mengenai laporan tersebut, Titik Suryati, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) tidak menampik keterangan dua tenaga honorer tersebut.
Dalam sebuah kesempatan, Kepala BKD/BKPP Sumenep, bersi Hendri dan Luki, tidak akan memberikan SK kepada mereka dengan alasan ada ancaman dari Sajali, Mantan Kepala SMPN 3 Sumenep yang akan mencabut SK yang menyatakan dua orang tersebut merupakan tenaga honorer disekolahnya sebagai lampiran saat pemeberkasan.
Padahal menurut Hendri dan Luki, berdasarkan hasil klarifikasi pihak BKPP, Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah dijelaskan, bahwa dalam aturan, seorang mantan kepala sekolah tidak memiliki wewenang atau hak untuk mencabut SK Honorer.
“Yang bisa mencabut SK Honorer adalah kepala sekolah yang berwenang pada saat ini. Jawaban dari Bagian Hukum untuk surat dari LSM JCW sajeli. Namun kepala BKPP merespon surat pernyataan pencabutan SK Honor oleh Sajeli padahal sudah jelas dalam aturan yang telah disampaikan oleh Bagian Hukum dalam Rapat Klarifikasi’, imbuh Luki dan Hendri menyesalkan.
Ketidak beresan dalam penganuliran SK CPNS Hendri dan Luki ini diperkuat dengan hasil rekaman pembicaraan antar Busyro Karim saat masih bupati dengan Kepala BKPP, berikut sekilas perbincangan mereka by phone yang sempat terekam.
Buya: Yang 259 orang sudah selesai semua yang K2? sudah semuanya ya, Kartu persyaratan apa…. pertanggung jawaban secara mutlak. yang Hendri Kurniawan ada masalah? ini dilaporkan Sajeli, terus …..
Yatik: Sajeli melaporkan diklarifikasi oleh saya, kemudian setelah pemberkasan ada lagi laporannya serta melampirkan surat pernyataan dari Sajeli mencabut SK yang di buat Sajeli pada waktu itu, Buya.
Sementara itu, Sajali, Mantan Kepala SMPN 3 Sumenep, beberapa waktu lalu saat di Kantor Humas DPRD Sumenep enggan memberikan komentar.
“Sudahlah, nggak usah. Kasusnya khan sudah selesai. Dan Mereka yang lulus dan sudah mengantongi SK. Nggak ada masalah kok”, kat Sajali.
Sementara Luki Nurhidayat dan Hendri Kurniawan, sejak 3 bulan terkahir terkesan diam dan sudah menyerah untuk memperjuangkan haknya. Namun dibeberapa kesempatan, mereka bilang perjuangan akan dilanjutkan lagi setelah selesai Pilkada Sumenep 9 Desember 2015.
(zmm/Fer)