Pamekasan, Maduraexpose.com- Dua orang tersangka yang diduga menjadi budak narkoba berhasil dibekuk aparat kepolisian di Rumah Dinas Bakorwil, Jalan Selamet Ryadi, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Kedua tersangka tertangkap aparat di TKP berbeda. Untuk tersangka berinisial BS kelahiran 18 juni 1972 berusia 43 tahun Perumahan Sido Kare Indah, blok W Nomor 07, Kabupaten Sidoarjo ini dibekuk pada Senin 26 oktober 2015, sekitar pukul 19.30 WIB .Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas itu terbungkus plastik dengan isolasi warna coklat berisi narkotika golongan I (satu) dengan berat 07.75 gram dan kertas rokok merk kertas semar ,merk mars brand.
Pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari Jek (40) yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Traksaksi pembelian ganja seharga 15 juta seberat 100 gram itu di lakukan di perempatan lampu merah menuju akses Jembatan Suramadu.
Satu tersangka lainnya berinisial FA (18),laki-laki, warga Dusun Duwek, Desa Bireh Timur, Kecamatan Sokobenah, Kabupaten Sampang tertangkap pada pukul 10.00 wib. Dalam saku celana tersangka ditemukan dua paket sabu-sabu. Ia tertangkap saat tiba dirumah temannya berinisial YY sekitar pukul 11.30 wib.
Informasi yang dihimpun Maduraexpose.com menyebutkan, saat FA tiba dirumah YY mengantarkan Sabu-sabu inilah, polisi mengeleladah tersangka dan hasilnya di dapatkan barang haram tersebut di saku celana tersangka.. Polisi masih terus mengejar tersangka YY yang berhasil melarikan diri. Kasus tersebut dalam penanganan dan terus dilakukan pihak Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan diganjar dengan Pasal 112 ayat 1 sub 114 ayat 1 huruf a dan 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009”, terang Kapolres Pamekasan melalui Kaba Humas AKB Subagyo.
Penerapan pasal-pasal itu, lanjut Suabagyo, karena yang bersangkutan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, dan atau menawarkan untuk dijual.
(j@k/fer)