KPU Sumenep ‘Abaikan’ Aturan PKPU

0
956
A.Waris, Ketua KPU Kab Sumenep/Maduraexpose.com

Maduraexpose.com- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Sumenep menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU.

KPU Sumenep memberikan dispensasi dalam perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Bagi anggota yang tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat di satu desa, boleh menjadi anggota KPPS dengan syarat di desa tersebut tidak ada lulusan SMA.

Komisioner Panwaslih Sumenep Zamrud Khan mengatakan semua tahapan dalam Pemilukada harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh KPU pusat, termasuk dalam hal rekrutmen anggota KPPS.

Menurutnya, semua harus sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Bab III Pasal 18. Dalam ayat satu (1) dijelaskan bahwa persyaratan anggota KPPS harus minimal berusia 25 tahun, minimal berijazah SMA, belum pernah menjabat dua periode, serta mampu secara jasmani dan rohani.

”Kami sederhana saja menanggapinya. Selama ini KPU punya aturan sendiri yang disahkan oleh Menkumham. Jadi proses itu harus diikuti, khususnya yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU,” katanya.
”Kemudian nanti terkait bagaimana KPPS yang tidak memiliki ijazah SMA, kembali pada kebijakan KPU Sumenep sendiri,” sambung Zamrud, kemarin.

Ia menambahkan, Panwaslih Sumenep akan membuat catatan terkait dispensasi dari KPU Sumenep tersebut dan menegaskan jika hal tersebut di luar kewenangan pihaknya.

Sebelumnya KPU Sumenep memberikan dispensasi bagi calon anggota KPPS yang tidak punya ijazah SMA dengan syarat bisa baca, tulis, dan hitung (calistung).

”Mungkin KPU masih belum memahami persyaratan yang sudah diatur. Di situ ada klausul yang mengatur tentang SDM. KPU melanggar aturan yang ditetapkan oleh pusat,” urai Zamrud.

Mantan Ketua Panwaslih Sumenep periode sebelumnya tersebut menambahkan cukup aneh jika KPU membuat dispensasi tersebut lantaran sudah banyak masyarakat yang berijazah SMA.

Ia mencontohkan beberapa anggota DPRD Sumenep yang menyertakan ijazah Kejar Paket C dalam kelengkapan administrasi mereka sebagai anggota dewan.

Ketua KPU Sumenep A. Warits mengatakan bahwa dispensasi boleh tanpa menggunakan ijazah SMA jika di suatu desa dapat dilakukan dengan catatan tidak ada warga desa tersebut yang memiliki ijazah SMA sama sekali.
”Tapi calon anggota KPPS harus melampirkan surat pernyataan serta akan dilakukan uji publik. Nanti harus diumumkan, jangan-jangan masih ada yang lulusan SMA tapi dibilang tidak ada,” katanya.

”Kalau memang tidak ada boleh yang penting bisa baca tulis hitung. Syarat yang tidak bisa ditawar tidak boleh menjabat dua kali dan usia minimal 25 tahun,” pungkas Warits.

(aan/rr/kok)

BAGIKAN
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum