Jakarta, Maduraexpose.com – Dugaan kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) yang dilakukan Fanny Safriansah atau Ivan Haz, anggota komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menuai banyak kecaman. Salah satunya disampaikan Asip Irama, Ketua Front Pemuda Madura Kepulauan (FP MK), kepada redaksi Maduraexpose.com, Minggu Malam (4/10/2015).
Ivan Haz merupakan satu dari delapan anggota DPR RI yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) XI Madura. Atas dasar itulah, FP MK sebagai organisasi kepemudaan merasa terpanggil untuk mengawal segala bentuk tindakan anggota dewan di senayan dari Dapil Madura. Termasuk Ivan Haz yang perbuatannya semakin meruntuhkan martabat kehormatan dewan pada satu sisi, serta menciderai kepercayaan masyarakat Madura pada sisi yang lain.
“FP MK sebetulnya punya tanggung jawab moral untuk memberikan kontrol terhadap kinerja dan tindakan anggota DPR dari Dapil Madura, termasuk tindakan dugaan pidana kekerasan yang melibatkan Ivan Haz yang juga berangkat dari Dapil Madura,” tutur Asep.
Bagi Asip, kasus Ivan Haz yang merupakan putera Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia, Hamzah Haz telah menciderai mandat konstitusi dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan. Kasus kekerasan ini, lanjut Asip, membuktikan bahwa Ivan Haz lemah etika dan tidak pantas dicontoh. Seharusnya, pejabat pemerintah memberikan pedoman yang baik tidak hanya dalam hal politik-konstitusional, tetapi juga etika sosial sebagai bagian dari landasan hidup.
“Bagaimanapun, anggota DPR itu (Ivan Has, red) harus jadi panutan publik dalam segala hal. Kasus penganiayaan ini akan menambah panjang deret kasus sama yang dilakukan pejabat pemerintah. Tentu saja, itu akan sangat berpengaruh terhadap kepercayaan rakyat pada pemerintah. Kasus ini menjadi ‘gunung es’ yang bila dirunut akan juga mengubur cita-cita demokrasi,” tegasnya kepada redaksi.
Selain itu, Asip berharap, Polda Metro Jaya akan lebih serius mendalami dan memproses secara hukum kasus penganiayaan ini hingga terusut tuntas. Kasus kekerasan kepada seorang pembantu rumah tangga berinisial T (20) oleh Ivan Haz tidak boleh dianggap sepele. Pasalnya, kasus ini juga menyangkut kredibilitas dan citra anggota dewan.
“Polda harus segera usut tuntas kasus ini. Bila tidak, kasus ini akan menjadi indikasi kemarahan rakyat. Bukan tidak masuk akal, rakyat akan terus menaruh curiga dan acuh dengan kebijakan pemerintah,” tandasnya.
Bagi Asip, pembantu memang kelas sosial yang rendah. Tapi begitu, konstitusi tetap melindungi melindungi hak dan kewajiban mereka. “Perlindungan hukum sudah sangat jelas, seperti pada UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Apa yang dilakukan Ivan Haz ini memang cacat hukum, cacat sosial, cacat moral. Sangat disayangkan,” tutupnya.
(Iir/Fer)