Maduraexpose.com- Calon incumbent Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Hasan Nasution terancam dipenjara sebelum hari ‘H’ Pilkada serenbtak 2015. laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 700 juta yang dia lakukan, segera bergulir ke Mabes Polri.
Hal di atas ditegaskan kuasa hukum korban, Razman Arif Nasution. Kata Razman, kliennya yang saat ini mengalami stroke, tak main-main dalam masalah pidana itu. Soalnya Dahlan tak ada itikad guna menyelesaikannya meski telah disomasi.
”Saya mendapat kuasa dari Tarjudin Pardosi, warga Madina, dimana Dahlan Hasan patut diduga telah melakukan penipuan sebesar Rp600 juta plus Rp100 juta. Totalnya Rp700 juta. Yang Rp600 juta itu diserahkan pada tanggal 21 Januari 2013 dan yang Rp100 juta pada 13 Februari 2013. Sementara, surat perjanjian peminjaman uang itu dibuat tanggal 20 Desember 2012,” kata razman, sesaat lalu pada wartawan.
”Sekarang yang bersangkutan lagi stroke. Kami dari tim kuasa hukum, sebelumnya sudah mengirimkan somasi pada tanggal 16 September kemarin. Dalam somasi itu, kami tegaskan tenggat waktunya dalam 3X24 Jam. Karena sudah ditunggu sampai tiga hari ini tak ada niat baik, maka tidak salah kalau kami akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan ekspos media massa. Kami punya bukti-buktinya, kwitansi asli serta surat peminjaman uang yang ditandatangani langsung Dahlan Hasan,” tambahnya.
Dikatakan Razman, pihak Dahlan Hasan sempat berupaya menemui kliennya, Tarjudin Pardosi guna menyelesaikan masalah. Tapi klien Razman menolaknya dan meminta kasus ditempuh lewat jalur hukum.
”Pihak Dahlan sempat menemui anak klien saya, Habibi. Katanya mau bayar Rp250 juta. Tapi ditolak, karena kasus ini komitmen akan dibawa ke jalur hukum,” kata Razman.
Disebutkannya, perkara bermula sesuai surat perjanjian utang Dahlan pada kliennya. Janji akan membayar utang paling lambat tiga bulan. Duit dipinjam untuk modal ‘menghancurkan’ Hidayat Batubara yang kini sudah jadai penghuni Lapas, atas operasi tangkap tangan KPK.
”Waktu itu, Dahlan adalah wakil bupati (Wabup) nya si Hidayat Batubara. Dalam suratnya itu, Dahlan menyatakan tengah memerangi kezholiman yang sudah dilakukan Bupati Hidayat, karena dianggap sudah tidak sesuai visi dan misi saat pencalonan. Jadi kepada Tarjudin Pardosi, meminta uang dan minjam, yang akan dibayar tiga bulan ke depan.
Dalam suratnya itu juga, Dahlan bersumpah siap mati dan ikhlas diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) demi perjuangan tersebut,” kata razman.
(MS-35)