Jakarta (MaduraExpose.com) – Sekumpulan mahasiswa yang tergabung dalam Front Pemuda Madura Kepulauan kembali menyoal program bebas pajak pemerintah Sumenep. Sebelumnya, masyarakat melaporkan kasus ini kepada Polda Jawa Timur, tapi sampai kini penanganan kasusnya mandeg. Kali ini, FPMK resmi melaporkan dugaan korupsi kasus ini kepada Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (25/06).
Dalam laporannya, ditengarai program unggulan yang dicanangkan Bupati Busyro Karim-Sungkono Sidik ini sarat penyelewengan. “Pemerintah telah mengajak warga Sumenep untuk tidak patuh hokum. Kita tahu, pajak adalah pungutan dana wajib untuk negara,” ungkap Asip Irama, Koordinator FPMK saat ditemui di kantor Mabes Polri, siang tadi.
Dijelaskan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa. Makanya, tidak ada wewenang manapun yang dapat menggratiskan dana dimaksud.
Meski demikian, ada indikasi aliran dana ilegal dalam program unggulan pemerintah Sumenep itu. Pasalnya, meski dana PBB Sumenep digratiskan, bukti pembayarannyatetap keluar. “Sejak 2010 hingga 2015, masyarakat Sumenep memang bebas pajak. Tetapi, bukti pembayaran pajak masih tetap keluar. Jelas ada dugaan dana ilegal,” tuturnya.
Asip menyampaikan, pajak terbayar PBB Kabupaten Sumenep memakai dana bantuan sosial (Bansos) dan bantuan dana keuangan desa yang mestinya diterima langsung masyarakat. Meski kepala desa tidak menarik pungutan dana pajak warga masyarakat, tetap kepada desa tetap membayar setoran PBB kepada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Sumenep.
Kasus penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi ini adalah tanggungajawab Bupati Sumenep Busyro Karim dan kepada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Didik Untung Samsidi.
Kasus ini, menurutnya, harus segera dituntaskan. “Kiranya Kapolri, Cq., Bareskrim Mabes Polri, Direktur Pidana Khusus dapat men-supervisi dan mengambil alih penanganan kasus ini,” tukasnya.
(sar/ari/mex)