Dana Bagi Hasil Migas di Sumenep Minim

0
957

MaduraExpose.com- Dana bagi hasil yang diperoleh Sumenep Jawa Timur dari kegiatan produksi minyak dan gas di wilayah kepulauan dinilai masih sangat minim. Padahal Sumenep merupakan wilayah penghasil migas yang cukup besar di Jawa Timur.

Tak puas dengan kondisi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep membentuk panitia khusus (Pansus) yang bertugas menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Migas.

Raperda ini merupakan usul inisiatif DPRD. Raperda sengaja disusun, sebab sejak berlangsungnya eksploitasi dan eksplorasi migas di Kabupaten Sumenep, Dana Bagi Hasil Migas (DBH) sangat kecil tidak sesuai dengan harapan.

Dalam Raperda ini, salah satunya akan diatur tentang mekanisme bisnis, ketenagakerjaan, yaitu memproitaskan masyarakat objek industri. Dan hal-hal lain yang berkenaan dengan masyarakat lokal sebagai daerah penghasil minyak dan gas.

“Semua yang menjadi hak rakyat akan diwujudkan dengan lahirnya perda migas nanti. Sebab sejauh ini pengelolaan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sumenep hanya mendapat sekitar Rp1 miliar lebih dana bagi hasil migas tersebut,” ujar Darul Hasyim Fath ketua Pansus DPRD Sumenep, di depan wartawan saat ditemui di gedung DPRD setempat, Jumat (15/5/2015) lalu.

Darul mengatakan motivasi perda migas bermula dari keluhan yang ditampung wakil rakyat. Misalnya keluhan ketidakjelasan dana kompensasi dari perusahaan atau dana CSR (Corporate social responsibility).

Bahkan yang paling parah lagi dana Participating Intrest (PI) yang sejauh ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tidak berjalan mulus. Malah keuangan BUMD terus menyusut tidak dapat memberikan pemasukan yang signifikan terhadap KAS daerah.

Bahkan justru seringkali DPRD mendapat aduan bahwa dana (PI) itu diduga hanya menjadi bancakan oknum tertentu. “Dari semua masukan dan berbagai persoalan ini, yang mendorong dewan untuk melahirkan perda migas,” ujar Darul.

Dalam waktu dekat Pansus DPRD Sumenep akan mengundang Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas, tokoh masyarakat, pihak ahli, mahasiswa, LSM serta dinas terkait guna mencarikan solusi terkait persoalan migas di Kabupaten Sumenep.

“Karena kami anggap hulu industri migas sangat buruk, maka kami minta semua perusahan migas harus punya kantor di Kabupaten Sumenep. Sehingga komunikasi berbagai persoalan mudah tersalurkan, agar ke depan tidak hanya dewan yang menjadi sasaran kemarahan masyarakat,” pungkasnya.

(RRN/M2D/METR)