Sampang, Madura Expose.com- Mantan Bupati Kabupaten Sampang NT divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terkait kasus korupsi di tubuh PT Sampang Mandiri Perkasa (PT SMP).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Sri Herawati mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 30 tahun 1999 yang ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 65 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“Memidana oleh karenanya dengan penjara lima tahun dan denda dua ratus lima puluh juta atau diganti kurungan tiga bulan,” kata Hakim Ketua Sri Herawati.
Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana kurupsi secara bersama-sama dalam perkara tersebut, sehingga merugikan negara mencapai Rp16 miliar.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan merugikan negera,” ucapnya dalam sidang.
Dalam perkara itu, NT diduga memiliki peran mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) PT SMP, padahal PT SMP diketahui sebagai perusahaan yang berbadan hukum swasta.
Usai sidang Arman Syaputra kuasa hukun NT menyatakan, keputusan mejelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Dirinya beranggapan, PT SMP merupakan salah satu BUMD yang sah dan diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2010.
“Intinya kalau pihak NT tetap menganggap putusan itu tidak mengacu pada fakta persidangan,” terang Arman.
Terkait vonis yang dijatuhkan, dirinya mengaku akan pikir-pikir, apakah akan melakukan banding atau tidak.
Disamping itu dua terdakwa lain dalam kasus tersebut juga dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim, diantaranya HO Direktur Utama PT SMP divonis 5 tahun penjara denda Rp250 juta, sementara M Direktur PT SMP divonis 10 tahun penjara, menganti kerugian negera Rp15 miliar.
(ron/fer)