Mahkamah Agung Tinjau Ulang Peraturan KPU

0
1036

MaduraExpose.com- Peraturan Komisi Pemilihan  Umum Nomor 9 Tahun 2015 yang diajukan oleh Pengurus Partai Golkar kubu Agung Laksono,  masih dilakukan peninjaun kembali oleh Mahkamah Agung, hal ini disampaikan oleh Hakim Agung Suhadi.

Suhadi mengatakan, tidak tahu berapa lama lembaganya tersebut akan memprosesnya, sebelumnya, Mahkamah akan memproses setiap permohonan peninjauan kembali produk undang-undang.

Sebelumnya, Ketua Partai Golkar Bidang Hukum Lawrence Siburian telah mengajukan peninjauan kembali terhadap Peraturan KPU pasal 36 ayat (2) lantaran dinilai telah bertentangan dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Serta Kubu Agung akan menyerahkan permohonan ke Mahkamah Agung pada senin mendatang.

sementara, Komisi Pemilihan Umum sudah mengatir syarat pendaftaran calon kepada daerah dari partai yang kepengurusannya yang disengketakan pada pasal 36. Dan peraturan tersebut dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Selain itu, pada pasal 36 ayat (2) telah disebutkan bahwa jika nantinya terdapat penundaan pemberlakuan keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait dengan kepengurusan partai, maka KPU tidak dapat menerima pendaftaran pasangan calon sampai dengan keputusannya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan penerbitan keputusan dari Menteri terkait penetapan kepengurusan partai.

 

Dinukil dari Entitashukum.Com