Pilkades Serentak di Sampang Terancam Molor

0
937
Bupati Sampang, Drs. K.A Fannan Hasib saat di datangi perwakilan warga dari enam kecamatan, menanyakan kejelasan Pilkades yang terancam molor. (Dok/MaduraExpose.com)

Sampang (maduraexpose.com) – Puluhan warga dari perwakilan 6 Kecamatan nyantroni kantor Pemkab Sampang. Tujuan warga tersebut adalah menanyakan tindak lanjut Pemilihan kepala desa (Pilkades), yang sudah melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan.

Bupati Sampang, Drs. K.A Fannan Hasib saat di datangi perwakilan warga dari enam kecamatan, menanyakan kejelasan Pilkades yang terancam molor. (Dok/MaduraExpose.com)
Bupati Sampang, Drs. K.A Fannan Hasib saat di datangi perwakilan warga dari enam kecamatan, menanyakan kejelasan Pilkades yang terancam molor. (Dok/MaduraExpose.com)
Puluhan warga tersebut yang di motori oleh Forum Peduli Sampang (FPS) mewakili masing-masing kecamatan, diantaranya Kecamatan Sampang, Sreseh, Omben, Sokobanah, Kedungdung dan Karangpenang, untuk bertemu langsung dengan Bupati dan Sekkab Sampang.

Dalam pertemuan tersebut di aula mini Pemkab Sampang, Ketua LSM Madura Development Wach (MDW) mengatakan, ada indikasi pengunduran pelaksanaan Pilkades dan pembentukan Penjabat Sementara (Pjs) ada kongkalikong, dikomersilkan. Sementara di Kabupaten lain bisa melaksanakan pilkades, kata Tamsul di hadapan Bupati,Wakil Bupati, Sekkab dan Kabag Pemdes.

Kemudian Nurhasan wakil warga Omben mengungkapkan sebagian desa sudah melaksanakan tahapan pilkades namun Pemkab sampai saat ini belum ada tanggapan, untuk melaksanakan pilkades,ungkapnya.

“Tetapi yang sangat meresahkan, adanya indikasi perpanjangan pjs, harus membayar 10 juta sampai 15 juta oleh oknum” tutur Hasan.

Menanggapi keluhan dari perwakilan 6 kecamatan, Bupati A,Fannan Hasib mengatakan meminta bukti adanya pjs yang harus bayar, indikasi selama ini belum ada dan akan di tindak lanjuti.

“Buktikan,karena saya tidak akan main-main,“tegasnya.

Sementara Sekkab Sampang Puthut Budi Santoso menjelaskan rencananya pilkades akan segera dituntaskan.

“Sekarang khan sudah ada perubahan Undang-Undang desa dan PP dan Pjs akan di jabat Pegawai Negeri”, jelasnya.

(ms/fer).