Aparat Kejaksaan Negeri Bangkalan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap tangan dua orang yang diduga tengah melakukan praktek suap-menyuap. Penyuapan itu diduga terkait dengan pengurusan izin pendirian minimarket.
“Kami mendapat informasi terkait penyuapan dan berhasil mengamankan mereka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto ketika dihubungi, Selasa, 12 Agustus 2014.
Menurut dia, dua orang yang dibekuk itu ialah Leo, Manajer PT Sumber Alfaria Trijaya Area Surabaya, Sidoarjo, dan Madura; serta Kepala Seksi Perizinan Bidang Ekonomi Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Imron. “Mereka kami tangkap di kantor Perizinan Bangkalan,” kata Romy.
Dalam operasi tangkap tangan itu, aparat kejaksaan menemukan barang bukti berupa uang Rp 165 juta. Uang tersebut diduga milik Leo yang dipakai menyuap Imron sebagai pelicin pengurusan izin pendirian minimarket di Kabupaten Bangkalan. “Uang sebesar Rp 75 juta telah diterima oleh Imron. Setelah mobil Leo digeledah, ditemukan uang sebesar Rp 90 juta. Jadi totalnya Rp 165 juta,” ujar Romy.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Bangkalan Agus menambahkan, jaksa juga menangkap dua bawahan Leo yang bernama Cris dan Happy. Namun, dari hasil pemeriksaan, hanya Leo dan Imron yang ditetapkan sebagai tersangka. Cris dan Happy akhirnya dibebaskan karena bukan pelaku utama. “Mereka hanya bawahan yang disuruh bawa uang,” ujarnya.
Saat ditangkap, Imron mengelak disebut menerima suap. Baru setelah dilakukan pemeriksaan terpisah di Kejaksaan Negeri Bangkalan, jaksa memperoleh keterangan dari Happy bahwa ada penyerahan dua amplop putih. Masing-masing amplop berisi Rp 10 juta dan Rp 75 juta. “Kami hanya berhasil menemukan uang yang Rp 10 juta, sementara yang Rp 75 juta belum ditemukan,” katanya.
Agus membenarkan informasi bahwa beselan tersebut berkaitan dengan perpanjangan izin usaha Alfamart dan pembukaan gerai Alfamart yang baru di Kabupaten Bangkalan. “Kami hanya sebatas mengamankan. Informasi awal kasus ini yang dapat tim Kejaksaan Tinggi (Jawa Timur),” ujarnya.
EDWIN FAJERIAL | MUSTHOFA BISRI | TEMPO