Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

10 Perusahaan Incar Migas di Sumenep, Siapa Diuntungkan?

Avatar photo
131
×

10 Perusahaan Incar Migas di Sumenep, Siapa Diuntungkan?

Sebarkan artikel ini
Santos: Migas Oyong dan Maleo Tetap Produksi (istimewa)

MaduraExpose.com- Sejak tahun 2012 lalu, ada sekitar 10 perusahaan migas yang mulai merapat untuk bisa melakukan eksploirasi sekaligus eksploitasi minyak dan gas di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Hal itu terbongkar saat seminar Kebangsaan di Pendapa Agung Sumenep dan diakui sendiri oleh Bupati Busyro Karim. Dari sepuluh perusahaan atau kontraktor yang merapat, dua diantaranya sudah melakukan produksi migas di wilayah Pagerungan, Kecamatan Sapeken dan Pulau Giligenting.

Lantas siapa yang menikmati hasil migas di Sumenep?

Kekayaan Sumenep di setor migas memang bukan rahasia lagi, namun anehnya, dana bagi hasil (DBH) migas justru sangat kecil.

Hal tersebut mengundang tanda tanya besar disejumlah kalangan mengingat jumlah perusahaan minyak dan gas asing yang beroperasi di wilayah kabupaten paling timur di Pulau Madura itu sangat banyak.

Bahkan untuk peroleh DBH Migas tahun 2014 ini, seperti sampaikan Abdul Kahir, Kepala ESDM Sumenep beberapa waktu lalu, jumlahnya hanya sebesar Rp 26 miliar. Versi Kahir, kecilnya DBH migas itu karena terbentur dengan Peraturan Menteri Dalam (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Sektor Migas.

Aturan PP itu dinilai sangat merugikan, karena Sumenep tidak dianggap sebagai wilayah penghasil migas. Sejauh ini, dari tujuh blok migas yang sudah beroperasi, Kabupaten Sumenep hanya kebagian dana bagi hasil dari dua blok migas yang dikelola PT Kangean Energy Indonesia (KEI) dan PT.Santos di Pulau Giligenting.

Benarkah?
(bbs/fer)