Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Terancam Hukuman Gantung, 2 Polisi Diberi Bimbingan Rohani

Avatar photo
88
×

Terancam Hukuman Gantung, 2 Polisi Diberi Bimbingan Rohani

Sebarkan artikel ini

Dua anggota Polda Kalimantan Barat, AKBP Idha Endri Prastiono dan Brigadir Kepala M.P Harahap terancam hukuman gantung oleh Kepolisian Malaysia atas dugaan kepemilikan narkotika seberat 3,1 kg. Hal itu berdasarkan Pasal 39 B Undang-Undang Antinarkotika Malaysia Tahun 1952.

Polda Metro Jaya akan memberikan bimbingan rohani kepada keduanya yang ditangkap di Kuching, Malaysia. Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Daniyanto mengatakan, bimbingan rohani dan mental akan secara rutin dilakukan seminggu sekali. Hal itu dilakukan agar dua anggota itu selalu ingat dalam menjalankan tugasnya mempunyai kewajiban untuk memberantas narkotika.

“Bagaimana mungkin kita bisa menangkap pengedar narkoba apabila ternyata anggota kita terlibat juga dengan narkoba,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (2/9/2014).

Eko mengakui atas kejadian itu institusi Polri tercoreng. Dia mengimbau kepada anngota Polri menghindari diri dari barang haram tersebut, termasuk mengunjungi tempat-tempat hiburan malam, dan selalu ingat pada Tuhan YME.

“Saya mengajak anggota saya dalam menjalankan tugasnya untuk selalu ingat kepada keluarga, dan saya menegaskan anggota saya agar tidak mencoba-coba atau berusaha terlibat sebagai pengedar narkotika, karena sanksi dari perbuatan tersebut akan kita pecat,” tegasnya.

------------------------