Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Kemendagri: Logo HTI tidak Boleh Dipakai Lagi

Avatar photo
34
×

Kemendagri: Logo HTI tidak Boleh Dipakai Lagi

Sebarkan artikel ini

MADURAEXPOSE.COM- Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo, mengatakan, logo Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak boleh lagi digunakan pascapencabutan surat seterangan (SK) organisasi tersebut oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) pada Rabu (19/7). Kemendagri segera akan mengeluarkan radiogram kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengantisipasi dampak pembubaran HTI.

“Logo HTI tidak boleh digunakan lagi. Itu termasuk pencabutan dan pembubaran,” ujar Soedarmo kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu.

Dikatakan Soedarmo, proses pencabutan izin HTI ini berbeda dengan ormas lain. HTI, kata dia, sudah dipantau sejak lama.

Saat itu, belum ada aturan hukum yang memungkinkan untuk membubarkan HTI. Menurut Soedarmo, selama melakukan pemantauan, pemerintah sudah sering menyampaikan kepada pengurus HTI bahwa kegiatan-kegiatan mereka bertentangan dengan ideologi yang dianut oleh NKRI. “Tetapi mereka selalu mengelak,” ujar dia.

Untuk mengantisipasi berbagai reaksi dari pendukung HTI di daerah, Kemendagri segera mengeluarkan radiogram kepada jajaran Kesbangpol di daerah. Kemendagri juga berkoordinasi dengan Forum Koordinator Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk melarang setiap kegiatan yang dilakukan HTI.

“Harus dilakukan penguatan pengawasan di daerah masing-masing supaya bisa mengantisipasi lebih jauh apabila menemui tindakan yang dimungkinkan akan dilakukan oleh HTI,” kata Soedarmo.

Saat disinggung tentang demonstrasi pascapembubaran HTI, Soedarmo menegaskan, pemerintah tetap memberikan izin. Dia mengingatkan, agar kegiatan demonstrasi tetap diberitahukan kepada pihak kepoilisian.

------------------------