Scroll untuk baca artikel
Dewan Pers

Dewan Pers: 30 Persen Media Online Langgar Kode Etik

Avatar photo
155
×

Dewan Pers: 30 Persen Media Online Langgar Kode Etik

Sebarkan artikel ini
ist/net

MaduraExpose.com- Anggota Dewan Pers, Nezar Patria, menyatakan perkembangan media online yang sedang tumbuh pesat tak diimbangi dengan kepatuhan pada kode etik jurnalistik. Ia menyebut sebanyak 30 persen media online di Indonesia mempraktekkan jurnalisme tanpa akurasi dan melanggar kode etik jurnalistik. “Adapun 70 persen lainnya sudah mematuhi kode etik,” kata Nezar Patria dalam diskusi di Magister Ilmu Komunikasi Universitas Diponegoro, Semarang, baru-baru ini.

Nezar menyatakan 30 persen media online itu didirikan terkadang bukan dengan niat untuk kerja jurnalistik dan kepentingan publik. Sebaliknya ada banyak orang mendirikan media online dengan tujuan kepentingan politik, ekonomi, kekuasaan, hingga tujuan untuk melakukan pemerasan.

Menurut Nezar, bisnis media memiliki keuntungan sedikit dibandingkan dengan bisnis-bisnis di sektor lain, seperti migas, pertambangan, infrastruktur, energi, maupun tekstil. Tapi, karena media memiliki posisi sangat strategis maka banyak pengusaha tetap bermain di bisnis media untuk kepentingan tertentu. Karena digunakan untuk kepentingan pribadi maka media yang tak patuh kode etik jurnalistik cenderung dengan niat iktikad buruk. “Iktikad buruk itu satu tingkat di bawah fitnah dengan sengaja,” katanya. Karena media online yang tak patuh pada kode etik jurnalistik tergolong banyak, maka mereka ini sangat rawan untuk diadukan maupun digugat.

Data di Dewan Pers menunjukkan pada tiga tahun lalu media yang diadukan ke Dewan Pers selama setahun sebanyak 470 media. Dari jumlah itu sebanyak 90 di antaranya adalah media online. Adapun dua tahun lalu, media yang diadukan ke Dewan Pers meningkat menjadi 763 media. Sebanyak 193 di antaranya adalah media online.

------------------------