Scroll untuk baca artikel
Expose Utama

Buruh Boikot Indomaret Mulai Hari ini!

Avatar photo
32
×

Buruh Boikot Indomaret Mulai Hari ini!

Sebarkan artikel ini

Maduraexpose.com– Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan boikot Indomaret akan dimulai hari ini, Kamis (27/5/2021). KSPI menyatakan akan mendukung keputusan Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) untuk melakukan boikot tersebut.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, boikot akan dimulai dengan aksi di depan PT Indomarco Prismatama ada di Jakarta Utara.

“Kampanye boikot Indomaret dimulai dengan dilakukannya aksi pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 di depan perusahaan PT Indomarco Prismatama yang ada di Jakarta Utara,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu malam (26/5/2021).

“Setelah aksi tanggal 27 Mei, maka hari-hari selanjutnya akan dilakukan kampanye boikot Indomaret di seluruh Indonesia apabila Anwar Bessy tidak dibebaskan,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, pekerja PT Indomarco Prismatama (Indomaret Group) di Jakarta Utara Anwar Bessy saat ini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negari Jakarta Pusat karena dilaporkan secara pidana oleh pihak perusahaan akibat rusaknya dinding gypsum saat buruh menuntut THR 2020 dibayarkan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Said Iqbal, KSPI beranggotakan 2,2 juta yang tersebar di 30 provinsi dan lebih dari 300 kab/kota. Sedangkan FSPMI beranggotakan lebih dari 250 buruh di 24 provinsi dan lebih dari 200 kab/kota.

“Bisa dipastikan akan terjadi loss penjualan produk Indomaret, karena buruh dalam beberapa hari ke depan akan menjalankan rencana boikot tersebut,” ujarnya.

Dia mengatakan, ada beberapa kegiatan yang dilakukan dalam kampanye boikot Indomaret. Pertama, melakukan aksi berkesinambungan di depan kantor-kantor Indomaret di seluruh Indonesia.
Kedua, melakukan aksi buruh dengan membentangkan spanduk dan poster di ratusan toko Indomaret dengan tulisan boikot produk Indomaret dan tidak berbelanja di toko-toko Indomaret. Sebab, perusahaan diduga mengkriminalisasi buruhnya serta tidak membayarkan hak-hak buruh sesuai peraturan perusahaan yang berlaku.

------------------------