Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Penambahan Libur & Cuti Bersama 2020 Terhadap Pencegahan Covid-19 dan Dampak pada Industri di Lintas Sektor

92
×

Penambahan Libur & Cuti Bersama 2020 Terhadap Pencegahan Covid-19 dan Dampak pada Industri di Lintas Sektor

Sebarkan artikel ini

Penambahan Libur & Cuti Bersama 2020 Terhadap Pencegahan Covid-19 dan Dampak pada Industri di Lintas Sektor

JAKARTA — Penambahan hari libur dan cuti bersama yang telah diputuskan dalam rapat bersama antar menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, senin 9/03/20 kemarin telah menambah hari libur tahun 2020 menjadi 24 hari.

Penambahan hari libut dan cuti bersama tersebut antara lain; libur Idul Fitri pada tanggal 28-29 Mei 2020. Libur Tahun Baru Hijriah pada 21 Agustus 2020. Dan libur peringatan Maulid Nabi Muhammad pada 30 Oktober 2020.

Bertambahnya 4 hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tentu akan berdampak pada seluruh industri di lintas sektor, ujar Yakub Ismail Jumat 13/03/20 di Jakarta.

Lebih lanjut Yakub mengatakan, hal tersebut tentunya akan segera disikapi oleh masing-masing sektor agar kiranya penambahan jumlah libur nasional serta cuti bersama pada tahun 2020 ini agar tetap menjadi tahun yang produktif.

Pemerintah tentunya telah memiliki perhitungan atas situasi saat ini yang secara global saling berkaitan pada lintas sektor, plus minus bukanlah besaran ukuran….akan tetapi, sebuah keputusan yang berorientasi pada hal yang jauh lebih besar yang akan menjadi maslahat dan kebaikan bagi semua.

COVID-19 yang sedang melanda belahan dunia saat ini telah menjadi prioritas sangat tinggi bagi Pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia, adapun selain penanganan serta SOP pada sektor kesehatan tentunya juga membutuhkan penanganan yang berjenjang pada sektor lainnya.

------------------------