Scroll untuk baca artikel
SUMENEP EXPOSE

Breaking News: 4 Tersangka Kasus Penipuan Dokumen Izin PP Annuqayah Diserahkan Ke Kejari Sumenep

Avatar photo
139
×

Breaking News: 4 Tersangka Kasus Penipuan Dokumen Izin PP Annuqayah Diserahkan Ke Kejari Sumenep

Sebarkan artikel ini
Ist

Sumenep (Maduraexpose.com) – Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti,S.SH melalui sambungan telponnya kepada Maduraexpose.com mengatakan 4 orang tersangka yang diduga pelaku pemalsuan dokumen izin operasional PP Annuqayah terkait bantuan BOP sudah diamankan.

“Keempat tersangka sudah kita serahkan ke pihak Kejari berikut barang buktinya,’ ujar AKP Widiarti,SH, kepada Maduraexpose.com, Kamis 09 Juni 2022.

Ditanya lebih detail kapan dilakukan penangkapan pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail Karena masih terbentur kesibukan kantor lainnya di Polres.

“Mengenai jam berapa 4 tersangka diamankan,,detailnya nanti saja ya. yang jelas sudah diserahkan hari ini ke Kejari,” imbuhnya.

Trimo Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep menjelaskan kepada awak media jika berkas dinyatakan P21 berdasarkan hasil kajian Kejaksaan Negeri Sumenep sejak Senin 6 Juni – Selasa 07 Juni 2022.

“Semuanya sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Trimo Kepala Kejari Sumenep, Selasa 07 Juni 2022.

Dijelaskan Trimo, beberapa waktu lalu penyidik Polres Sumenep menyerahkan berkas laporan dugaan pemalsuan surat mengatasnamakan Pondok Pesantren Annuqayah terkait kasus Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Menurutnya ada 4 orang yang ditetapkan tersangka,yaitu HA (49) Warga Sumenep, JA (40), AH (40), AF (34) yang merupakan warga Asal Kabupaten Pamekasan, Madura. (Fer)

------------------------