Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Merubah Paradigma Industri Hulu Migas untuk Kemakmuran Rakyat

Avatar photo
249
×

Merubah Paradigma Industri Hulu Migas untuk Kemakmuran Rakyat

Sebarkan artikel ini

Saat ini, SKK Migas mengawasi lifting pada 237 titik penyerahan migas. Titik penyerahan adalah lokasi tempat kontraktor migas wajib menyerahkan bagian negara kepada pemerintah dan berhak mendapatkan bagiannya atas hasil produksi. Lokasi yang sama merupakan titik penyerahan produksi migas kepada pembeli. Jika melakukan ekspor, petugas bea dan cukai ikut melakukan pengawasan. Untuk lifting melalui kapal tanker, pengawasan dilakukan pada setiap pengapalan di terminal.

Sedangkan pengawasan lifting melalui pipa dilakukan pada setiap akhir bulan pukul 24:00 di titik penyerahan. Keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat dalam industri hulu migas sangatlah perlu. Industri hulu migas sangat identik dengan pekerja asing. Apalagi, banyak perusahaan asing yang menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) pada proyek hulu migas.

Semua program kerja Kontraktor KKS harus mendapat persetujuan dari pemerintah yang diwakili oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) seperti: rencana penggunaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun Tenaga Kerja Asing (TKA) yang harus mendapatkan persetujuan SKK Migas.

------------------------