Scroll untuk baca artikel
SUMENEP EXPOSE

LPKP2HI Berencana Laporkan Raskin Pragaan Laok ke Ranah Hukum

22
×

LPKP2HI Berencana Laporkan Raskin Pragaan Laok ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini

MADURAEXPOSE.COM– Kisruh pengurangan raskin yang diduga melibatkan sejumlah oknum aparat desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep mendapat perhatian serius dari Presiden Eksekutif Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) Moh. Hasan, SH.

Pria yang merangkap sebagai pengacara ini menyesalkan sikap Kepala Desa Pragaan Laok maupun Ketua AKD Pragaan, H. Ihsan saat dimintai konfirmasi wartawan baru-baru -baru ini.

“Harusnya Kepala Desa Pragaan Laok maupun AKDnya memberikan informasi secara mudah kepada awak media. Ini penting karena tugas media itu dilindungi oleh undang-undang,”terang Moh. Hasan,SH.
Presiden Eksekutif Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) kemarin usai tatap muka langsung dengan Kapolres Sumenep AKBP H. Joseph Ananta Pinora, S.I.K.

Pihaknya juga mengaku tengah mengkaji kasus raskin yang tidak hanya terjadi di Kecamatan Pragaan, Sumenep.

“Kebetulan kami juga membangun kerjasama dengan Pak Kapolres kemarin agar pihak Polsek juga benar-benar menjalankan fungsi pengawasan anggaran dana desa. Khusus raskin kami laporkan juga keranah hukum, ” tandasnya.

Ahmad Zainullah, Ketua Gerakan Pemuda Sumenep (GPS) menilai, pemerataan jatah rastra bagi penerima yang sudah masuk dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) jelas dirugikan.

“Kenapa saya bilang dirugikan, penerima manfaat yang harusnya menerima beras tiap bulan sebanyak 15 kg itu menjadi hanya beberapa kilo saja. Ini khan bertentangan dengan pemerintah. Kenapa tidak sekalian satu desa didata miskin atau tidak mampu, “ungkap Ahmad Zainullah.

------------------------