Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Kronologi Penyergapan Tim Ilegal Fishing Terhadap 3 Nelayan Sumenep

50
×

Kronologi Penyergapan Tim Ilegal Fishing Terhadap 3 Nelayan Sumenep

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim perlihatkan hasil penyergapan nelayan Sumenep (Rofik)

MaduraExpose.com- Tiga nelayan asal Dusun Talango Tengah RT 001/011 Desa Brakas Kecamatan, Raas Sumenep, ditangkap Tim Satgas Ilegal Fishing Polair Polda Jatim di Perairan Panarukan, Sumenep, Madura.

Ketiga tersangka yang masih punya hubungan saudara itu adalah Mastur (32), Suli (28) dan Jito (43). Mereka diamankan polisi saat akan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang digunakan.

Kabid Humas Polda Jatim, AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan Tim Satgas yang sedang melakukan patroli di perairan Panarukan, Sumenep, Madura, mencurigai aktivitas nelayan yang sedang menangkap ikan. “Tim Satgas Ilegal Fishing saat mendekati kapal ikan Criski yang digunakan ketiganya langsung curiga saat melihat mereka berusaha menyembunyikan bahan peledak yang dibawanya,” terangnya.

“Saat petugas melakukan penggeledahan di kapal tersangka, ditemukan 12000 detonator, serbuk mesiu, TNT padat 3,2 kilogram dan kabel 60 meter yang digunakan sebagai sumbu peledak,” tambah Raden Prabowo Argo Yuwono.

Tersangka yang tertangkap tangan oleh Tim Satgas Ilegal Fishing tidak dapat mengelak telah melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Guna penyidikan selanjutnya, ketiganya beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polair Polda Jatim di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 83-84 UU tentang perikanan dan diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

(rofik/licom)

------------------------