Scroll untuk baca artikel
Surabaya Expose

KPK & KY Diminta Memonitor Hakim Pra-Peradilan Korupsi Kadin Jatim

Avatar photo
44
×

KPK & KY Diminta Memonitor Hakim Pra-Peradilan Korupsi Kadin Jatim

Sebarkan artikel ini

MADURA EXPOSE- PMS – Perkumpulan Mahasiswa Surabaya meminta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) & KY (Komisi Yudisial) memonitor hakim Efran Basuning dari Pengadilan Negeri Surabaya, yang menjadi hakim tunggal dalam perkara pra-peradilan antara Diar Kusuma Putra yang merupakan pengurus Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Karena dalam perkara ini sangat rawan, ada indikasi bahwa hakim akan bisa mengabaikan pemberantasan korupsi secara tuntas demi alasan dan peristiwa tertentu yang berlawanan dengan hukum & keadilan.

Pra-peradilan ini diajukan oleh para pengacara Diar Kusuma Putra atas dikeluarkannya surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejati jatim mengenai pengembangan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim.

Dimana didalam pengembangan kasus ini ditemukan ada dugaan bahwa dana hibah Kadin Jatim yang dikorupsi itu dipakai untuk membeli IPO/saham perdana Bank Jatim dan ada dugaan terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana disebut dalam 2 surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejati Jatim.

Dalam pengembangan penyidikan kasus ini oleh Kejati Jatim, diduga ada pelaku lain yang terlibat dan atau memakai/menikmati uang yang dikorupsi.

Sedangkan Diar Kusuma Putra adalah pihak yang telah mendapatkan vonis dari pengadilan tipikor dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun anggaran 2011-2014.

Yang mengherankan adalah Diar Kusuma Putra mengajukan pra-peradilan dengan memberi kuasa kepada para pengacara yang sebenarnya adalah para anak buah La Nyalla Mattalitti ketua Kadin Jatim.

------------------------