Scroll untuk baca artikel


 


Hot Expose

Indikasi Maladministrasi dan Cacat Hukum: Tanggapan Maha Penting tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022

42
×

Indikasi Maladministrasi dan Cacat Hukum: Tanggapan Maha Penting tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022

Sebarkan artikel ini

Jogyakarta (MaduraExpose.com) – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melalui Bapak Ferdinandus Setu, S.H., M.H selaku Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI pada tanggal 28 Juni 2019 merilis Siaran Pers No. 120/HM/KOMINFO/06/2019 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022. Siaran pers tersebut secara utuh bisa diakses melalui: https://www.kominfo.go.id/…/siaran-pers-no-12…/0/siaran_pers.

Saya sebagai salah satu Warga Negara Indonesia (WNI) berprofesi sebagai Ketua Program Studi S1 Ilmu Komunikasi STIKOM “AKINDO” Yogyakarta sekaligus pemerhati dunia penyiaran nasional memberikan sejumlah tanggapan maha penting sebagai berikut:

Pertama, bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 secara vulgar dan terang-terangan menyatakan bahwa telah menjadikan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor: 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia sebagai salah satu rujukan hukum utama atau landasan yuridis dalam Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022. Hal tersebut tercermin secara langsung dari poin 4 dari siaran pers tersebut.

Bahwa esensi hukum dari Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor: 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 10 ayat 1; “Penetapan Tim Seleksi pemilihan anggota KPI Pusat dilakukan oleh DPR RI”. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor: 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 10 ayat 4 menyatakan: “Surat Keputusan (SK) Penetapan Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPI Pusat disusun dan ditandatangani oleh DPR RI”.