Scroll untuk baca artikel
Expose UtamaSurabaya Expose

Dirut PT WUS Dituntut 1,6 Thn Penjara, Achmad Fauzi Aman ?

75
×

Dirut PT WUS Dituntut 1,6 Thn Penjara, Achmad Fauzi Aman ?

Sebarkan artikel ini

MADURA EXPOSE–Sitrul Arsyih Musa’ie, mantan Direktur Utama PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur ini, adalah terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi dana Participasing Interest (PI) pengelolaan minyak dan gas yang diterima PT WUS sebesar 10 persen dari PSC (Production Sharing Contract) Santos Blok Madura Offshore pada tahun 2011 – 2015 sebesar Rp 4.435.290.317,58 dan USD 203.630,05 dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh JPU Kejati Jatim, sementara mantan Kepala Cabang PT WUS yang saat ini menjabata sebagai Wakil Bupati Sumenep aman. 


Selasa, 10 April 2018, surat tuntutan itu di bacakan diruang sidang Cakra Pengdilan Tipikor Surabaya oleh  JPU Rhein dkk dari Kejati Jatim terhadap terdakwa Sitrul Arsyih Musa’ie, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai H.R Unggul Warso Mukti.

Dalam kasus ini, terdakwa  Sitrul Arsyih Musa’ie bersama Taufadi (perkara terpisah dan masih proses sidang), mantan Kepala Divisi Keuangan dan Administrasi PT WUS yang saat ini menjabat sebagai Komisiaris PT Garam Indonesia (Persero) terseret dalam pusaran kasus dugaan Korupsi yang merugikan keuangan negara dala pengelolaan dana PI PT PWU.

Sementara Achmad Fauzi sebagai Kepala perwakilan PT WUS di Jakarta yang saat ini menjabat Wakil Bupati Sumenep sejak tahun 2015, yang turut menandatangani dokumen pembukaan rekening serta pencairan uang dalam bentuk rupiah maupun Dollar USA dari Bank Mandiri atas naman PT WUS tapi tak tersentuh hukum, karna Kejaksaan Tinggi – Jawa Tumur “tak berani menyeretnya” kepersidangan sekalipun hanya sebagai saksi, bahkan dianggap “melecehkan” persidangan karena dipanggil 3 kakli namun tak menghiraukannya.

------------------------