MADURA EXPOSE–Setelah melalui proses persidangan yang menegangkan, akhirya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Beni Sukarno, terdakwa pembunuhan sadis satu keluarga, yakni mertua laki-laki dan perempuan beserta istri pelaku.
Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, Arlandi Triyogo meneragkan, setelah melalui pertimbangan degan melihat fakta-fakta persidangan, dan meyakinkan hakim.
“Maka terdakwa dijatuhi hukuman mati,” terang Arlandi Triyogo, Ketua Majelis Hakim PN Sumenep kepada awak media, Selasa (07/06/2016).
Menurutnya, pembunuhan sadis yang dilakukan terdakwa menyebabkan tewasnya istri dan kedua mertua terdakwa, yakni Abd Rahman (60), Suhairiyah (55) Saradina Rahman (32) istri terdakwa yang meregang nyawa setelah dibantai terdakwa pada Kamis 22 Oktober 2015 silam. [Jun/Fer]