Scroll untuk baca artikel
Expose UtamaSUMENEP EXPOSE

APMS Kepulauan Terindikasi Melanggar Aturan

Avatar photo
36
×

APMS Kepulauan Terindikasi Melanggar Aturan

Sebarkan artikel ini

MADURAEXPOSE.COM–Pendistribusian di Kecamatan/Pulau Masalembu, Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali dipersoalkan. Selama ini pendistribusian yang dilakukan oleh agen penyalur minyak solar (APMS) dinilai tidak sesuai dengan peraturan. Salah satunya APMS tidak melalui dispenser.

”Pendistribusiannya selama ini tidak melalui dispenser, melainkan langsung kepada sub penyalur,” kata tokoh masyarakat setempat, Hasan Basri, Kamis, 18 Mei 2017 saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.

Secara administratif Kecamatan Masalembu juga terdiri dari beberapa pulau. Jumlah pulau sebanyak 4 buah dengan komposisi 3 pulau berpenghuni, antara lain Masalembu, Masakambing, dan Karamian. Sedangkan 1 pulau lainnya tidak berpenghuni, yaitu pulau Kambing.

Saat ini di Masalembu terdapat dua APMS, namun yang diduga kuat mendistribusikan BBM tanpa melalui Dispenser hanya APMS yang berada di Desa Masalima. Itu menjadi salah satu penyebab melambungnya harga karena diduga ada permainan ditingkat sub penyalur.

[tabloid.wani]

Menurutnya, kondisi tersebut dinilai telah melangga undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak tanah dan gas bumi, serta melanggar peraturan Kementarian ESDM nomor 16 tahun 2011, tentang penyaluran bahan bakar minyak, serta peraturan BPH migas nomor 16 tahun 2015, tentang penyaluran bahan bakar minyak jenis tertentu.

”Setiap APMS harus memiliki Tecifing Terminal, dan harus melakukan penjualan melalui dispenser. Jika tidak, maka sudah melenceng dari aturan yang ada,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut kata Basri dirinya telah melayangkan surat laporan kepada kepolisian Polres Sumenep dan juga Kementrian Dalam Negeri. ”Laporan itu kami sampaikan melalui pesan elektronik. Tapi hingga saat ini belum ada tanggapan,” ungkapnya.

------------------------